Rabu, 09 September 2026 WIB
Rabu, 09 September 2026 WIB

PKPU Tetap Larang Mantan Narapidana Nyaleg

- Senin, 02 Juli 2018 17:25 WIB
PKPU Tetap Larang Mantan Narapidana Nyaleg

JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang independen. Segala aturan yang dibuatnya, tidak bisa diintervensi, termasuk oleh Istana.

Hal itu dikatakan Moeldoko menanggapi kontroversi seputar Peraturan KPU (PKPU), yang tetap memasukkan klausul larangan mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif.

"Saya pikir KPU adalah sebuah lembaga yang independen. Ada aturan yang dijalankan, saya pikir ini jadi sebuah kebijakan yang mandiri menurut saya," ujar Moeldoko saat ditemui di kantornya, Bina Graha, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

Dia melanjutkan, "Jadi kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, mengintervensi dan seterusnya. Kuncinya di situ."

Baca Juga:

BACA JUGA:

PKB Kalah Telak dari PPP di Pilgub Jawa

Jelang Pencoblosan 'Waspada' Serangan Fajar!

INGAT!.. Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara

Mantan panglima TNI ini menilai, debat dan kontroversi soal PKPU tersebut adalah hak KPU sebagai lembaga yang independen. Menurut dia, sebaiknya tidak ada yang mencampuri aturan yang sudah dibuat tersebut. "Jadi intervensi pemerintah perlu dihindari," katanya.

PKPU melarang mantan koruptor untuk mencadi caleg. Hal itu menimbulkan pertentangan antara KPU dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menkumham Yasonna H Laoly masih belum mau mengundangkan aturan itu. Sementara KPU tetap bersikeras bahwa tidak ada alasan Kemenkumham untuk menolak mengundangkannya.

Mengenai perdebatan itu, Moeldoko menilai, tidak baik jika saling lempar antara KPU dan Kemenkumham.[Viva]

 

SHARE:
Berita Terkait
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Perkuat Kehadiran Negara di Pulau Rangsang, Pemkab Meranti Gesa Terwujudnya PLBN Tanjung Kedabu

Perkuat Kehadiran Negara di Pulau Rangsang, Pemkab Meranti Gesa Terwujudnya PLBN Tanjung Kedabu

SBT Meranti-Malaysia Masuk Tahap Pembahasan Ketentuan dan Persyaratan

SBT Meranti-Malaysia Masuk Tahap Pembahasan Ketentuan dan Persyaratan

Wisuda Perdana, 36 Mahasiswa ITS Meranti Diajak Ikut Membangun Daerah

Wisuda Perdana, 36 Mahasiswa ITS Meranti Diajak Ikut Membangun Daerah

Komentar
Berita Terbaru