PKPU Tetap Larang Mantan Narapidana Nyaleg
JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang independen. Segala aturan yang dibuatnya, tidak bisa diintervensi, termasuk oleh Istana.
Hal itu dikatakan Moeldoko menanggapi kontroversi seputar Peraturan KPU (PKPU), yang tetap memasukkan klausul larangan mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif.
"Saya pikir KPU adalah sebuah lembaga yang independen. Ada aturan yang dijalankan, saya pikir ini jadi sebuah kebijakan yang mandiri menurut saya," ujar Moeldoko saat ditemui di kantornya, Bina Graha, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.
Dia melanjutkan, "Jadi kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, mengintervensi dan seterusnya. Kuncinya di situ."
Baca Juga:
PKB Kalah Telak dari PPP di Pilgub Jawa
Jelang Pencoblosan 'Waspada' Serangan Fajar!
INGAT!.. Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara
Mantan panglima TNI ini menilai, debat dan kontroversi soal PKPU tersebut adalah hak KPU sebagai lembaga yang independen. Menurut dia, sebaiknya tidak ada yang mencampuri aturan yang sudah dibuat tersebut. "Jadi intervensi pemerintah perlu dihindari," katanya.
PKPU melarang mantan koruptor untuk mencadi caleg. Hal itu menimbulkan pertentangan antara KPU dan Kementerian Hukum dan HAM.
Menkumham Yasonna H Laoly masih belum mau mengundangkan aturan itu. Sementara KPU tetap bersikeras bahwa tidak ada alasan Kemenkumham untuk menolak mengundangkannya.
Mengenai perdebatan itu, Moeldoko menilai, tidak baik jika saling lempar antara KPU dan Kemenkumham.[Viva]
Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026
Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla