Selasa, 08 September 2026 WIB
Selasa, 08 September 2026 WIB

Marak Pungli di Pengadilan, dari Daftar hingga Salinan Putusan

- Rabu, 22 November 2017 05:18 WIB
Marak Pungli di Pengadilan, dari Daftar hingga Salinan Putusan

JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) FH UI, melakukan riset praktik pungli dan korupsi di pengadilan wilayah Jakarta. Hasilnya cukup mencengangkan karena peneliti MAPPI masih menemukan praktik pungli di pengadilan wilayah DKI.

"Riset yang dilakukan di Pengadilan Negeri Wilayah DKI Jakarta menunjukkan bahwa pungutan liar dalam lingkup pelayanan publik masih terjadi. Sebagai contoh ditemukan bahwa pungutan liar dalam pendaftaran surat kuasa dan akses terhadap salinan putusan di luar biaya ketentuan masih terjadi," demikian keterangan MAPPI dalam siaran persnya kepada detikcom, Selasa (21/11/2017).

Baca Juga:

MAPPI menganggap, sebagai bagian dari bentuk korupsi, praktik pungutan liar ini tentu berdampak pada beberapa hal. Salah satunya, terhambatnya akses keadilan bagi masyarakat.

Hambatan ini dapat muncul disebabkan adanya biaya lebih yang harus dikeluarkan terhadap layanan di pengadilan. Menurut beberapa responden, mereka menganggap apabila tidak membayar pungutan liar tersebut akan berdampak pada kualitas layanan pengadilan.

Berikut Hasil Riset MAPPI:Marak Pungli di Pengadilan, dari Daftar hingga Salinan PutusanFoto: Hasil Riset MAPPI (dok MAPPi)

Marak Pungli di Pengadilan, dari Daftar hingga Salinan Putusan

Foto: Hasil Riset MAPPI (dok MAPPi)

Marak Pungli di Pengadilan, dari Daftar hingga Salinan Putusan

Foto: Hasil Riset MAPPI (dok MAPPi)

Marak Pungli di Pengadilan, dari Daftar hingga Salinan Putusan

Foto: Hasil Riset MAPPI (dok MAPPi)

Atas temuan tersebut, MAPPI meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan hal-hal sebagai berikut:

- Mengevaluasi kembali pengaturan dan kebijakan yang telah ditetapkan yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas serta penerapannya.

- Memangkas proses administrasi yang masih terlalu panjang dan melibatkan banyak pihak menjadi proses yang lebih sederhana dan transparan.

- Memperjelas dasar hukum terkait produk-produk layanan publik di pengadilan

- Meningkatkan dan menggalakkan sistem pengawasan terhadap Pegawai dan Pejabat di lingkungan peradilan, khususnya berkaitan pelayanan publik.

- Bekerja sama dengan institusi lain dalam hal pembenahan dan pemberantasan pungutan liar di pengadilan, seperti Ombudsman RI, KPK dan Komisi Yudisial.

 

Sumber: Detik

SHARE:
Berita Terkait
Wisuda Perdana, 36 Mahasiswa ITS Meranti Diajak Ikut Membangun Daerah

Wisuda Perdana, 36 Mahasiswa ITS Meranti Diajak Ikut Membangun Daerah

Peduli Keselamatan Berkendara, Satlantas Polres Meranti Gencarkan Himbauan Tertib Berlalulintas

Peduli Keselamatan Berkendara, Satlantas Polres Meranti Gencarkan Himbauan Tertib Berlalulintas

Produk Unggulan UMKM Meranti Didorong Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026

Produk Unggulan UMKM Meranti Didorong Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026

Buka OMI Kemenag 2026, Bupati Asmar Ajak Siswa Berinovasi Soal Sains dan Teknologi dengan Nilai Islam

Buka OMI Kemenag 2026, Bupati Asmar Ajak Siswa Berinovasi Soal Sains dan Teknologi dengan Nilai Islam

Tim UIN Suska Riau Berkunjung ke Meranti, Tawarkan Kolaborasi Sejumlah Bidang ke Bupati Asmar

Tim UIN Suska Riau Berkunjung ke Meranti, Tawarkan Kolaborasi Sejumlah Bidang ke Bupati Asmar

Hafal 30 Juz Al-Qur'an, Santriwati Ponpes Darul Fikri dapat Reward Umrah Gratis

Hafal 30 Juz Al-Qur'an, Santriwati Ponpes Darul Fikri dapat Reward Umrah Gratis

Komentar
Berita Terbaru