Senin, 20 April 2026 WIB
Senin, 20 April 2026 WIB

MK cabut kewenangan Mendagri batalkan Perda

- Senin, 10 April 2017 22:20 WIB
MK cabut kewenangan Mendagri batalkan Perda
BENGKALISONE -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya membatalkan Peraturan Daerah (Perda). Putusan MK tersebut, kata Tjahjo, tak dapat diartikan mengganggu semangat Presiden Joko Widodo dalam hal deregulasi.

Ini negara hukum. Kita tidak bisa berkelit bahwa putusan MK salah. Putusan MK pasti ada dasar pertimbangan yuridisnya. Keputusan itu final dan mengikat," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/4).

Tjahjo mengatakan sebagai pembantu Presiden sudah seharusnya mencari celah agar putusan MK tersebut tak menghalangi semangat Jokowi dalam hal deregulasi. "Tinggal kamilah sebagai pembantu Bapak Presiden mencari celah bagaimana jalan terbaik jangan sampai mengganggu kebijakan deregulasi," ujarnya.

Tjahjo mengatakan usai putusan MK itu keluar, pemerintah masih bisa melakukan intervensi terhadap Perda. Namun, hanya dalam tahap perencanaan semata.

Dalam tahap perencanaan itu, Tjahjo mengatakan dapat mengawasi apakah Perda yang akan dikeluarkan menghambat investasi atau tidak. Meski begitu, ia mengakui akan sulit dalam hal pengawasan Perda ini.

"(Mengawasi Perda dalam) tahap perencanaan bisa, tapi waktunya kan mepet. Kalau daerah hanya lima, sepuluh sih (bisa dilakukan). Ini 500 lebih kok, ya bagaimana?," tukasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No.137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda). MK menilai, Pasal 251 Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur kewenangan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24 A Ayat 1.

Dalam pasal tersebut disebutkan, Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.

Selain itu, pertimbangan MK membatalkan kewenangan tersebut karena perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif atau kepala daerah dengan legislatif atau DPRD. Sebagaimana yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa pembatalan perda sebagai produk hukum di bawah UU dilakukan oleh MA bukan oleh Mendagri.(merdeka)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026

Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026

Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan

Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan

Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Komentar
Berita Terbaru