Senin, 20 April 2026 WIB
Senin, 20 April 2026 WIB

Kalah Lagi, PKS Tak Bisa Sentuh Posisi Fahri Hamzah di DPR

- Minggu, 17 Desember 2017 02:32 WIB
Kalah Lagi, PKS Tak Bisa Sentuh Posisi Fahri Hamzah di DPR

JAKARTA - Fahri Hamzah kembali memenangkan pertarungan melawan pengurus DPP PKS di proses pengadilan. Setelah menang di tingkat pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menolak banding yang diajukan oleh PKS terhadap pemecatan Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan partai.

Ahli hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, seluruh upaya PKS untuk mencopot Fahri dari pimpinan DPR dan menggantinya dari anggota DPR tak bisa dilakukan. Sebab, belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Jika Fahri Hamzah menang di pengadilan, maka semua upaya politik untuk memberhentikan Fahri Hamzah di DPR juga harus berhenti," kata Irman dalam siaran persnya, Sabtu (16/12).

Irman melanjutkan, jika Fahri Hamzah kalah di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsje), maka mekanisme aturan di DPR adalah melaksanakan rapat paripurna untuk meminta persetujuan apakah Fahri Hamzah diberhentikan atau tidak.

Jika rapat paripurna memutuskan untuk tidak berhenti, lanjut dia, maka Fahri Hamzah tetap menjadi pimpinan DPR meskipun pengadilan menyatakan misalnya pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS adalah sah.

"Karena semua harus berakhir di paripurna. Pimpinan DPR dipilih oleh paripurna dan diberhentikan oleh paripurna. Konstruksi UU MD3/2017 sama dengan konsepsi posisi presiden sebagai elected official (pejabat yang dipilih melalui pemilu). Mekanisme pemberhentian presiden tergantung paripurna MPR bukan hasil sidang MK," kata Irman lagi.

Dia mencontohkan kasus misalnya seorang presiden disebut melanggar konstitusi. MK telah menyatakan presiden itu bersalah. Tapi MK tak bisa berhentikan presiden, melainkan tugas itu berada di tangan MPR.

"Jika MPR memutuskan melalui suara terbanyak, presiden tak perlu diberhentikan, maka meski putusan MK presiden bersalah melanggar konstitusi, tetap presiden tak bisa dilengserkan. Namun jika putusan MK bahwa presiden tidak melanggar konstitusi, maka upaya politik di DPR berhenti," jelas Irman.

Irman kembali menambahkan, domain pemberhentian pimpinan DPR hanya oleh paripurna. Jadi seandainya Fahri Hamzah kalah pun di pengadilan, belum tentu bisa membuat Fahri berhenti sebagai pimpinan karena tergantung putusan paripurna.

"Dalam hal jika Fahri Hamzah menang di pengadilan, maka parpol tidak boleh lagi melakukan upaya politik di DPR dan mengabaikan putusan pengadilan," kata Irman.[mdk]

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026

Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026

Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan

Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan

Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Komentar
Berita Terbaru