KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Fraksi PPP
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Fadly Nurzal, Jumat, 29 Juni 2018. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini langsung mendekam di Rumah Tahanan KPK.
"Benar dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Fadly ditahan usai jalani pemeriksaan dalam kapasitasnya tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Selain Fadly, sedianya penyidik mengagendakan beberapa tersangka DPRD Sumut lainnnya, yakni RS, RSI, dan RMP. Namun, ketiganya tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kita akan agendakan Pemeriksaan Kembali minggu depan dan berharap semua yang dipanggil bisa datang," ucap Febri.
Fadly sendiri irit bicara saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan. Dia menyebut jika pemeriksaannya kali ini hanya permulaan.
"(Pemeriksaan) hanya awalan saja. Nanti lagi ya," kata Fadly.[Viva]
Baca Juga:
Wisuda Perdana, 36 Mahasiswa ITS Meranti Diajak Ikut Membangun Daerah
Peduli Keselamatan Berkendara, Satlantas Polres Meranti Gencarkan Himbauan Tertib Berlalulintas
Produk Unggulan UMKM Meranti Didorong Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026
Buka OMI Kemenag 2026, Bupati Asmar Ajak Siswa Berinovasi Soal Sains dan Teknologi dengan Nilai Islam
Tim UIN Suska Riau Berkunjung ke Meranti, Tawarkan Kolaborasi Sejumlah Bidang ke Bupati Asmar