INGAT!.. Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi anjuran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menerima uang sogokan dari calon yang berlaga di Pilkada. Menurut Bawaslu, politik uang tak bisa dibenarkan.
"Tidak bisa dibenarkan. Kan nggak boleh politik uang itu," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada detikcom, Minggu (24/6/2018).
Bila Prabowo berargumen bahwa duit sogokan itu adalah uang bangsa Indonesia yang memang merupakan hak rakyat, maka Bawaslu tak sepakat. Andai saja benar bahwa itu adalah anggaran duit rakyat yang diselewengkan demi kepentingan politik pribadi, maka tetap saja itu adalah sebuah penyelewengan yang tak sesuai peruntukan semestinya.
"Itu sama saja mengambil hak rakyat yang lebih membutuhkan," kata Rahmat.
Yang Memberi dan Menerima Sama-sama Bisa Dipenjara
Dia kembali mengingatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima 'uang politik' sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara. Atas dasar inilah anjuran Prabowo menjadi tak bisa dibenarkan.
"Imbauan yang benar adalah: laporkan bila ada yang membagikan!" kata Rahmat.
Baca Juga:
BACA JUGA:
Temui Politik Uang di Pilgubri 2018, Laporkan ke Satgas Money Politik!
Pendistribusian Logistik Pilgubri 2018 di Bengkalis Mendapat Pengawalan Polisi
KPK Periksa 8 Saksi Terkait Temuan Rp 1,9 M di Rumdin Bupati Amril Mukminin
Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Prabowo berbicara dalam video berjudul 'PRABOWO SUBIANTO UMUMKAN GERAKAN DONASI @GALANGPERJUANGAN', yang diunggah di akun Facebook resminya, pada Kamis (21/6/2018) lalu. Di situ Prabowo bercerita bahwa Gerindra tak mungkin melakukan politik uang karena tak punya uang.
Namun bila masyarakat menemui uang politik, maka Prabowo menganjurkan masyarakat untuk menerimanya saja. Soalnya itu adalah duit bangsa Indonesia alias duit rakyat.
"Karena itu, saya sampaikan dan saya anjurkan kalau rakyat Indonesia dibagi-bagi sembako dan dibagi-bagi uang, terima saja karen itu hak rakyat. Tapi pada saat menentukan pilihan di depan tempat pemilihan, gunakanlah hati nuranimu. Pilih sesuai dengan hati dan pikiranmu sendiri," kata Prabowo dalam video itu.
Sumber: Detik.com
Kunjungi BPJN Riau, Pemkab Meranti Minta Perhatian Soal Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan Karhutla di Sendaur
Babinsa Banglas Ajak Warga Pererat Kebersamaan Demi Lingkungan Kondusif
Difasilitasi Pemkab Meranti, 51 Mahasiswa UIN Suska Siap Mengabdi di Tebingtinggi Barat
Pemkab Meranti Dukung Penguatan Kompetensi Guru Mulok BMR