DJKI Berikan Hak Cipta Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Milik Polda Riau
PEKANBARU - Pelaksana Harian Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Daulat. P. Silitonga menyerahkan surat pencatatan hak cipta aplikasi dashboard lancang kuning kepada Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Sh, SIK, M.Si.
Baca Juga:
Surat pencatatan hak cipta tersebut diberikan langsung saat peresmian Gedung Mapolda Riau yang baru di Jl. Pattimura No. 13 Kota Pekanbaru pada Jumat (18/12) .
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu institusi yang menghargai hasil karya cipta. Dengan dicatatkannya Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menandakan bahwa para pimpinan di institusi Polri sangat peduli akan perlindungan kekayaan intelektual.
Seperti kita ketahui, Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang awalnya menjadi solusi Polda Riau dan jajaran dalam menangani karhutla, saat ini telah digunakan oleh 11 Polda Rawan Karhutla di Indonesia.
Aplikasi ini selanjutnya di Launching oleh Panglima TNI dan Kapolri sebagai Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara pada 9 Maret 2020 di Pekanbaru, Riau sebagai solusi permanen penanganan karhutla di tingkat nasional. *
Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026
Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla