Senin, 20 April 2026 WIB
Senin, 20 April 2026 WIB

Bupati Bengkalis & Bupati Kotabaru Dicekal ke Luar Negeri

- Sabtu, 11 Juli 2015 00:23 WIB
Bupati Bengkalis & Bupati Kotabaru Dicekal ke Luar Negeri
JAKARTA - ‎Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan memanggil Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani. Keduanya dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Pasti secepatnya dipanggil sebagai tersangka, mereka akan dimintai keterangan untuk kepentingan pemberkasan kasus juga," ungkap Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Menurut Adi, keduanya sudah dilakukan upaya pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri. Untuk itu polisi telah mengirimkan surat permintaan pencekalan ke pihak Imigrasi. "Sudah dicekal dua-duanya, surat permintaan cekal sudah dikirim ke pihak Imigrasi," kata Adi.

Adi menjelaskan, ‎Herliyan dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang sumber dananya berasal dari APBD 2012.

Penetapan tersangka lebih dulu didasari dengan telah dilakukannya gelar perkara yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus dan perwakilan dari Polda Riau.

Herliyan, lanjut Adi disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ Sementara itu hasil penghitungan audit BPKP Riau memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.

"Yang bersangkutan HS (Herliyan) sudah ditetapkan sebagai tersangka ‎melalui gelar perkara yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Korupsi dan perwakilan Polda Riau, sprindiknya dikeluarkan 12 April 2014" tegas Adi.

Lebih lanjut, untuk Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani ditetapkan tersangka atas ‎pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang dengan memaksa dalam kaitan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan, dengan kerugian negara Rp 17 miliar.

Atas perbuatannya, Irhami Ridjani‎ disangkakan Pasal 12 e Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk Bupati Kotabaru, dia ditetapkan sebagai tersangka karena memaksa dalam kaitan izin yang dimintakan PT Indosemen Tunggal Prakarsa yang berada di kotabaru, Kalsel, sprindiknya dikeluarkan 5 juni 2015," tutup Ade.(okz)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026

Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026

Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan

Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan

Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Komentar
Berita Terbaru