Begini Alur Kerja Sistem E-Tilang
MULAI Jumat (16/12/2016), pengendara di Jabodetabek yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan ditilang lewat aplikasi atau e-Tilang.
Berikut alur sistem e-Tilang yang diterapkan Polda Metro Jaya:
1. Polisi melakukan tilang;
2. Data tilang dimasukkan ke aplikasi;
3. Pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran;
4. Pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, dan teller BRI dan BNI;
5. Struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita;
6. Data pelanggaran dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim;
7. Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang;
8. Pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang;
9. Pelanggar menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank
tilang-online
Data tilang ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.
Jika pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.
Adapun sistem e-Tilang ini terintegrasi dengan e-Samsat. Sama seperti e-Tilang, e-Samsat akan membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan. Pengendara hanya perlu ke kantor Samsat untuk proses pengesahan STNK. (humas polda metro jaya)
Baca Juga:
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu
HUT Humas Polri ke-75, Puluhan Polisi dan Wartawan di Meranti Gelar Aksi Donor Darah
Puluhan Warga Jalan Ibrahim Selatpanjang Antusias Ikut Sosialisasi Perlinsos Polres Kepulauan Meranti
Kejari Bersama Pemkab dan PWI Kepulauan Meranti Bersinergi Perkuat Tata Kelola Dana Desa