Selasa, 03 Desember 2024 WIB
Selasa, 03 Desember 2024 WIB

Ringkus Herkules, Satnarkoba Polres Meranti Berhasil Ungkap Peredaran 15,66 Kg Sabu-sabu

Redaksi - Senin, 11 November 2024 14:24 WIB
Ringkus Herkules, Satnarkoba Polres Meranti Berhasil Ungkap Peredaran 15,66 Kg Sabu-sabu
merantione.com -Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Senin (11/11/24), menggelar press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,6 kilogram.

Baca Juga:

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, di Mapolres, jalan Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Turut mendampingi, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Suryawan, bersama Endrico Perwakilan Bea dan Cukai Bengkalis, Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana.

Kapolres menerangkan, sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram itu berhasil diamankan pada Sabtu (9/11/24) di pelabuhan penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Adapun pelakunya adalah Herkules alias Kules (25) warga Kabupaten Bengkalis.

"Pengungkapan kasus narkoba ini berkat kerjasama dengan Ditnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai Bengkalis. Ini merupakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba sesuai program dari presiden Prabowo Subianto," ungkapnya.

AKBP Kurnia menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar oleh Polres Meranti.

"Alhamdulillah ini mungkin pengungkapan yang terbesar dari Polres Meranti," tutur Kurnia.

Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Suryawan, bahwa barang bukti sabu-sabu dari hasil pengungkapan tersebut akan diserahkan ke Polda Riau.

"Untuk selanjutnya, kita juga terus melakukan pengembangan dan menyelidiki adanya DPO," bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pada 114 Ayat(2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Sementara, ancaman 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Disamping pengungkapan jumlah besar itu, selama Januari hingga November 2024, Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga berhasil mengungkap 67 kasus narkoba yang terdiri dari sabu-sabu dalam jumlah kecil, ganja 173 gram dan pil ekstasi sebanyak 94,5 butir.***

Editor
: Pauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru