Sekretaris KPU Kaget Mengetahui Rekam Digital Bendaharanya. Puji: Baru ini Saya Tahu.
BENGKALIS - Nama Candra Gunawan menyeruak ke publik setelah sejumlah wartawan di Bengkalis mempertanyakan angaran dana publikasi media. Seyogjanya sebagai mitra wartawan, Bendahara KPU itu dinilai tidak transparan.
Baca Juga:
- MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre
- Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
- Babinsa dan MPA Patroli Karhutla di Rangsang Barat, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya merupakan staf di Humas Pemkab Bengkalis itu ternyata memiliki masa silam ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis sabu sabu.
Kini, ASN mantan napi kasus narkoba itu mendapat jabatan empuk dan mengelola anggaran KPU terbilang sangat besar Rp 40 Miliar.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Puji Hariyono mengatakan, Candra Gunawan adalah staf biasa. Jabatannya sebagai bendahara KPU bukan jabatan struktural.
"Dia hanya staf biasa, bukan jabatan struktural. Dia pindah ke KPU, karena dia (Candra Gunawan) punya propesional kerja di bindang bendaha makanya dia dipercayakan," kata Sekretaris KPU, Puji Hariyono dihubungi, Minggu, 27 September 2020 petang.
Puji akrab sapaan Sekretaris KPU Bengkalis inipun tidak mengetahui rekam digital bendahara ternyata pernah tersangkut kasus narkoba dan ditahan Polis.
Penelusuran, rekam digital Candra Gunawan sebelumnya adalah pegawai staf di Humas Pemkab Bengkalis. Ia harus berurusan dengan aparat kepolisian terkait penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap saat sedang pesta narkotika jenis sabu sabu dan berujung pengrebekan Polisi. Saat digrebek, di kediamanya Jalan Hos Cokro Aminoto, Gang Amor, Kecamatan Bengkalis, Rabu malam, 3 Juli 2013 silam, sedang fly bersama dua rekanya.
Pihak Kepolisian berhasil menangkap staf bagian Humas Pemkab Bengkalis tersebut hasil pengembangan penangkapan tersangka R yang sebelumnya telah diamankan di sekretariat salah satu partai Politik di Jalan Antara, Bengkalis.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, Kepolisian Resor Bengkalis menjerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Soal rekam jejak dia di masa lalu perah tersangkut kasus itu, saya tidak tahu. Nantilah ya kita akan komfirmasikan ke atasan," tutup Puji.
Puji mengaku sedang berada di Rupat Utara, berjanji nantinya akan transfaran kepada media terkait dana publikasi tersebut.
"Ok, nanti kita akan komfirmasikan kembali," pungkasnya
MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Babinsa dan MPA Patroli Karhutla di Rangsang Barat, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Komsos Babinsa di Selatpanjang Timur, Tekankan Gotong Royong dan Antisipasi Karhutla
Cegah Karhutla, Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Alahair Timur