Rabu, 21 Oktober 2026 WIB
Rabu, 21 Oktober 2026 WIB

Pecatan Polisi Ketangkap Tangan Edarkan Narkoba

- Rabu, 02 Januari 2019 18:53 WIB
Pecatan Polisi Ketangkap Tangan Edarkan Narkoba

PEKANBARU - Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau menangkap tangan seorang pecatan polisi yang diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Bahkan, saat hendak ditangkap pecatan polisi bernama Ilham Suardi (34) tersebut berupaya menghilangkan barang bukti dengan menelan satu bungkus sabu.

"Namun usaha pelaku saat itu digagalkan petugas saat menangkapnya di rumah sewa Jalan Arbes Kelurahan Kerinci Timur, kecamatan Pangkalan Kerinci," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Rabu, 2 Januari 2018.

Kaswandi menyebutkan, pelaku sehari-hari berdomisili RT 004 RW 005 Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Di rumah itulah tersangka mengendalikan bisnis narkobanya.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 9 buah handphone, satu paket kecil sabu, 5 butir pil ekstasi merk supermen, serta uang Rp 7.480.000.

c. Yakni satu HP merk Xiaomi, satu HP Samsung warna putih, satu HP Samsung lipat warna putih. Ada juga dua HP Nokia putih, satu HP Nokia warna hijau, satu HP Oppo warna putih, satu HP Samsung warna hitam, satu HP Vivo warna putih gold.

Penangkapan berawal ketika petugas melihat seseorang yang memang sudah diintai masuk ke sebuah rumah sewa di Jalan Arbes Gg. Muslim Kelurahan Kerinci Timur. Saat itu juga petugas langsung menggerebek rumah itu.

"Saat penangkapan itu ternyata ada satu orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Sementara posisi pelaku saat itu berada di ruang tamu," kata Kaswandi.

Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan satu paket sabu, namun berhasil dikeluarkan dengan cara dikorek oleh polisi dari mulut pelaku.

Tak puas dengan barang bukti itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah sewa dan disaksikan pemilik rumah tersebut. Ternyata membuahkan hasil, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi merk Superman di bawah meja di dalam kamar pelaku.

"Rumah itu memang sengaja disewa pelaku digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," katanya.

Pelaku mengaku sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seseorang bernama Boge. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara pengedar lainnya bernama Boge, masih dalam proses pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai buronan," pungkasnya.

Baca Juga:


Berita ini telah naik di RIAUONLINE.CO.ID dengan judul: Oknum Pecatan Polisi di Pelalawan Edarkan Sabu Pakai 9 HP

SHARE:
Berita Terkait
HUT Humas Polri ke-75, Puluhan Polisi dan Wartawan di Meranti Gelar Aksi Donor Darah

HUT Humas Polri ke-75, Puluhan Polisi dan Wartawan di Meranti Gelar Aksi Donor Darah

Puluhan Warga Jalan Ibrahim Selatpanjang Antusias Ikut Sosialisasi Perlinsos Polres Kepulauan Meranti

Puluhan Warga Jalan Ibrahim Selatpanjang Antusias Ikut Sosialisasi Perlinsos Polres Kepulauan Meranti

Kejari Bersama Pemkab dan PWI Kepulauan Meranti Bersinergi Perkuat Tata Kelola Dana Desa

Kejari Bersama Pemkab dan PWI Kepulauan Meranti Bersinergi Perkuat Tata Kelola Dana Desa

Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau

Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau

Pemkab Dukung Upaya LAMR Kepulauan Meranti Gali Sejarah Pahlawan Daerah

Pemkab Dukung Upaya LAMR Kepulauan Meranti Gali Sejarah Pahlawan Daerah

Perdana, Desa Tanjung Pisang Gelar Festival Pentas Seni

Perdana, Desa Tanjung Pisang Gelar Festival Pentas Seni

Komentar
Berita Terbaru