Minggu, 06 September 2026 WIB
Minggu, 06 September 2026 WIB

Kapolres Bengkalis Tegas Tindak Pelaku Karlahut, Ini Hukumanya,.

- Rabu, 20 Februari 2019 10:41 WIB
Kapolres Bengkalis Tegas Tindak Pelaku Karlahut, Ini Hukumanya,.

BENGKALIS - Kabupaten Bengkalis merupakan satu dari tiga Kabupaten di Provinsi Riau terjadi kebakaran lahan dan Hutan (karlahut). Oleh karena itu, upaya tegas dilakukan Polres Bengkalis dengan melakukan penanganan dan pencegahan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, semberi mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar (merun). Ditegaskan Kapolres, bahwa kebakaran hutan dan lahan dampak nya sangat merugikan masyarakat.

"Kepada masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan perkebunan dengan cara membakar (merun), karena dari pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas yaitu dalam bentuk penegakan hukum," tegas AKBP Yusup Rahmanto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 19 Februari 2019.

Kapolres Yusup Rahmanto mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Tujuan hal ini dilakukan untuk menjadi pembelajaran di masyarakat. Bahwa dengan cara membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun, dan UU No 32 tahun 2009 ttng perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, serta UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," pungkas kapolres.

Seperti diketahui, sudah menjadi tradisi masyarakat Kabupaten Bengkalis yang berprofesi sebagai petani biasanya membuka lahan dengan cara membakar atau merun.

Sebelumnya, Polres Bengkalis telah mengamankan seorang pria asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Kamis, 14 Februari 2019.

Pria berinisial S alias T (31), diduga pelaku hingga mengakibatkan kebakaran lahan gambut di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Awalnya, S alis T diduga telah melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, Dusun 04 Sei.Pakcut Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.


Artikel ini sudah terbit di RIAUONLINE.CO.ID dengan judul: Kapolres Bengkalis ingatkan Warga Tidak Bakar Lahan, Ini Hukumannya

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Wisuda Perdana, 36 Mahasiswa ITS Meranti Diajak Ikut Membangun Daerah

Wisuda Perdana, 36 Mahasiswa ITS Meranti Diajak Ikut Membangun Daerah

Peduli Keselamatan Berkendara, Satlantas Polres Meranti Gencarkan Himbauan Tertib Berlalulintas

Peduli Keselamatan Berkendara, Satlantas Polres Meranti Gencarkan Himbauan Tertib Berlalulintas

Produk Unggulan UMKM Meranti Didorong Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026

Produk Unggulan UMKM Meranti Didorong Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026

Buka OMI Kemenag 2026, Bupati Asmar Ajak Siswa Berinovasi Soal Sains dan Teknologi dengan Nilai Islam

Buka OMI Kemenag 2026, Bupati Asmar Ajak Siswa Berinovasi Soal Sains dan Teknologi dengan Nilai Islam

Tim UIN Suska Riau Berkunjung ke Meranti, Tawarkan Kolaborasi Sejumlah Bidang ke Bupati Asmar

Tim UIN Suska Riau Berkunjung ke Meranti, Tawarkan Kolaborasi Sejumlah Bidang ke Bupati Asmar

Hafal 30 Juz Al-Qur'an, Santriwati Ponpes Darul Fikri dapat Reward Umrah Gratis

Hafal 30 Juz Al-Qur'an, Santriwati Ponpes Darul Fikri dapat Reward Umrah Gratis

Komentar
Berita Terbaru