Minggu, 06 September 2026 WIB
Minggu, 06 September 2026 WIB

Jalani Sidang Perdana, Inilah Dakwaan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad

- Rabu, 19 Desember 2018 01:36 WIB
Jalani Sidang Perdana, Inilah Dakwaan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad

PEKANBARU - Setelah tiga pekan pascapenahanan tiga dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Selasa, 18 Desember 2018, ketiganya ditambah dua dari swasta, menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Baca Juga:

Kelimanya yang duduk sebagai pesakitan tersebut didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkeks) didakwa telah merrugikan negara Rp 420 juta.

Selain itu, dalam sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu didakwa dengan Pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Keempat JPU tersebut masing-masing Prawiranegara Putra, Nuraini Lubis, Oka Regina dan Astin Repelita. 

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU dihadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Saut Martua Pasaribu dan hakim anggota Asep Koswara serta Hendri.

Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan, perbuatan ketiga dokter masing-masing Welli Zulfikar, Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial serta dua terdakwa lainnya dari rekanan, CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti dan Mukhlis, melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

Perbuatan melawan hukum itu diawali dengan membuat formulir instruksi pemberian obat (FIPO) dengan mencantumkan harga tidak sesuai dengan harga sebenarnya atau terjadi penggelembungan anggaran alias mark up.

Harga tersebut, lanjut JPU, tidak sesuai dengan pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di Staf Medis Fungsional RSUD Arifin Achmad tahun 2012 hingga 2013. Total terdapat 189 transaksi dilakukan ketiga terdakwa selama periode itu.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akibatnya, JPU mengatakan perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian negara cukup besar hingga lebih dari Rp 420 juta.

 

Tulisan ini sudah terbit di RIAUONLINE.CO.ID dengan judul:

SHARE:
Berita Terkait
Wisuda Perdana, 36 Mahasiswa ITS Meranti Diajak Ikut Membangun Daerah

Wisuda Perdana, 36 Mahasiswa ITS Meranti Diajak Ikut Membangun Daerah

Peduli Keselamatan Berkendara, Satlantas Polres Meranti Gencarkan Himbauan Tertib Berlalulintas

Peduli Keselamatan Berkendara, Satlantas Polres Meranti Gencarkan Himbauan Tertib Berlalulintas

Produk Unggulan UMKM Meranti Didorong Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026

Produk Unggulan UMKM Meranti Didorong Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026

Buka OMI Kemenag 2026, Bupati Asmar Ajak Siswa Berinovasi Soal Sains dan Teknologi dengan Nilai Islam

Buka OMI Kemenag 2026, Bupati Asmar Ajak Siswa Berinovasi Soal Sains dan Teknologi dengan Nilai Islam

Tim UIN Suska Riau Berkunjung ke Meranti, Tawarkan Kolaborasi Sejumlah Bidang ke Bupati Asmar

Tim UIN Suska Riau Berkunjung ke Meranti, Tawarkan Kolaborasi Sejumlah Bidang ke Bupati Asmar

Hafal 30 Juz Al-Qur'an, Santriwati Ponpes Darul Fikri dapat Reward Umrah Gratis

Hafal 30 Juz Al-Qur'an, Santriwati Ponpes Darul Fikri dapat Reward Umrah Gratis

Komentar
Berita Terbaru