Akhir Desember Ini, Kejari Tetapkan Tersangka Kasus KMP Tasik Gemilang Bengkalis
BENGKALIS - Dari sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Akhir Desember 2018 segera akan menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi (Topikor) terkait dana operasional KMP Tasik Gemilang, sejak 2012-2018.
Demikian ditegaskan oleh Kajari Bengkalis Heru Winoto SH MH di dampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan SH MH kepada sejumlah wartawan usai melaksanakan apel peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2018, Senin (10/12/2018) di jalan Pertanian, Bengkalis.
"Terkait kasus dugaan korupsi Kapal KMP Tasik Gemilang, dan dari hasil audit BPKP dalam waktu dekat ini kita akan mengumumkan tersangkanya," kata Heru Winoto.
Dijelaskan Kajari, penetapan tersangka tersebut berdasarkan setelah penghitungan kerugian negara selesai dan hasil audit dari BPK-P juga selesai.
"Semakin cepat penghitungan selesai semakin cepat kita menetapkan tersangkanya," tegasnya.
Disenggol, akan ada berapa orang yang bakal ditetapkan tersangka dalam kasus KMP Tasik Gemilang tersebut? Dengan diplomatis Kepala Kejaksaan Bengkalis ini menjawab, "Ditunggu aja press rilisnya, Sedangkan kerugian negara ditaksir sebesar 1 Milyar lebih," tutup Kajari.
Seperti Diketahui, Tim Pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah melakukan peggeledah di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis jalan Peramuka, Senin (22/10/18) lalu. Dari penggeledahan itu, tim membawa sekitar 70-an berkas terkait dengan dugaan korupsi dalam operasional KMP Tasik Gemilang sejak tahun 2012 hingga tahun 2018.[boc]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan