Pembiaran Terhadap Toko Modern, LKPKSM: Cukup Menyedihkan
BENGKALIS -Ketidakmampuan Pemkab Bengkalis dalam mengambil sikap terhadap kehadiran toko modern Indomaret dan Alfamart yang terus menjamur di enam kecamatan di Kabupaten Bengkalis akan memberikan preseden buruk terhadap citra pemerintah daerah.
Disamping itu, pembiaran terhadap usaha tanpa izin Indomaret dan Alfamart secara tidak langsung pemerintah daerah ikut mematikan pelaku usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM) di Kabupaten Bengkalis. Karena pelaku UMKM jelas akan sulit bersaing dengan ritel besar yang disokong pendanaannya oleh korporasi bersakala multinasional.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Bengkalis Fadli Syarifudin, kembali menyorot sikap "lunak" Pemkab Bengkalis soal Indomaret dan Alfamart, yang tidak berani menutup kedua waralaba yang nyata-nyata tidak punya izin tersebut. Padahal DPRD Bengkalis sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemkab Bengkalis supaya menutup dahulu usaha toko modern yang jumlahnya sudah mencapai 50-an toko.
"Pengusaha UMKM dimanapun jelas akan sulit bersaing dengan pemodal besar yang sudah menggurita secara nasional. Pembiaran yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sama saja dengan langkah tidak langsung mematikan pelaku UMKM, dan ini cukup menyedihkan,"kata Fadli, Rabu (29/03/2017).
Disambungnya, pelaku UMKM di kabupaten Bengkalis baru pada level modal pas-pasan, bahkan ada yang buka kedai harian bermodalkan pinjaman dari uaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP). Kehadiran dua merek usaha raksasa itu jelas membuat pelaku UMKM lama kelamaan akan mati, dan gulung tikar.
Apalagi tukas Fadli, ada wacana dari Disdagprin untuk mengusulkan regulasi soal jarak usaha antar toko yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis minimal 500 meter. Dan itu akan sangat tidak manusiawi apabila memang regulasi soal jarak hanya 500 meter, dan perdagangan kebutuhan harian diseluruh kabupaten Bengkalis hanya akan didominasi kedua ritel tersebut.
"Jangan sampai regulasi yang dibuat untuk mengatur soal perdagangan toko modern itu mematikan pengusaha kecil. Pemerintah itu bertindak dan membuat kebijakan harus memperhatikan rakyat kecil, bukan malah menguntungkan kapitalis,"tegas Fadli.
Sebelumnya, soal penutupan Indomaret dan Alfamart sampai mereka mengurus izin, hingga sekarang tidak kejelasan, dan Disdagprin terkesan lempar bola kepada Plt Sekda Bengkalis. Sementara Plt Sekda Bengkalis H.Arianto sendiri menyebutkan kalau Disdagprin sudah bisa bertindak menutup sementara Indomaret dan Alfamart, sebab sudah ada rekomendasi DPRD Bengkalis, tak perlu harus menunggu arahan Sekda.(Gus)
Disamping itu, pembiaran terhadap usaha tanpa izin Indomaret dan Alfamart secara tidak langsung pemerintah daerah ikut mematikan pelaku usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM) di Kabupaten Bengkalis. Karena pelaku UMKM jelas akan sulit bersaing dengan ritel besar yang disokong pendanaannya oleh korporasi bersakala multinasional.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Bengkalis Fadli Syarifudin, kembali menyorot sikap "lunak" Pemkab Bengkalis soal Indomaret dan Alfamart, yang tidak berani menutup kedua waralaba yang nyata-nyata tidak punya izin tersebut. Padahal DPRD Bengkalis sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemkab Bengkalis supaya menutup dahulu usaha toko modern yang jumlahnya sudah mencapai 50-an toko.
"Pengusaha UMKM dimanapun jelas akan sulit bersaing dengan pemodal besar yang sudah menggurita secara nasional. Pembiaran yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sama saja dengan langkah tidak langsung mematikan pelaku UMKM, dan ini cukup menyedihkan,"kata Fadli, Rabu (29/03/2017).
Disambungnya, pelaku UMKM di kabupaten Bengkalis baru pada level modal pas-pasan, bahkan ada yang buka kedai harian bermodalkan pinjaman dari uaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP). Kehadiran dua merek usaha raksasa itu jelas membuat pelaku UMKM lama kelamaan akan mati, dan gulung tikar.
Apalagi tukas Fadli, ada wacana dari Disdagprin untuk mengusulkan regulasi soal jarak usaha antar toko yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis minimal 500 meter. Dan itu akan sangat tidak manusiawi apabila memang regulasi soal jarak hanya 500 meter, dan perdagangan kebutuhan harian diseluruh kabupaten Bengkalis hanya akan didominasi kedua ritel tersebut.
"Jangan sampai regulasi yang dibuat untuk mengatur soal perdagangan toko modern itu mematikan pengusaha kecil. Pemerintah itu bertindak dan membuat kebijakan harus memperhatikan rakyat kecil, bukan malah menguntungkan kapitalis,"tegas Fadli.
Sebelumnya, soal penutupan Indomaret dan Alfamart sampai mereka mengurus izin, hingga sekarang tidak kejelasan, dan Disdagprin terkesan lempar bola kepada Plt Sekda Bengkalis. Sementara Plt Sekda Bengkalis H.Arianto sendiri menyebutkan kalau Disdagprin sudah bisa bertindak menutup sementara Indomaret dan Alfamart, sebab sudah ada rekomendasi DPRD Bengkalis, tak perlu harus menunggu arahan Sekda.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla
Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial
Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai
Komsos di Desa Repan, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan
Babinsa Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Komentar