Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Awal April Mendatang?
BENGKALIS - Disdagprin Bengkalis belum bisa memastikan larangan beredar minyak goreng curah di Bengkalis akan diterapkan atau tidak per 1 April Mendatang.
Pasalnya sampai saat ini pihak Disdagprin Bengkalis belum mendapat informasi resmi terkait pemberlakuan larangan edar per 1 April mendatang.
"Kita sudah coba ke provinsi menanyakan terkait ini kepada salah satu Kasi di Dinas perdangangan provinsi. Namun mereka mengatakan belum bisa menjawabnya, karena masih baru juga berada di Dinas tersebut," kata Burhanuddin Kabid Pengembangan dan Perdagangan Disdagprin Bengkalis.
Sehingga sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah satu April mendatang pemberlakuan larangan beredarnya minyak goreng curah bisa di terapkan. "Jadi kita belum bisa pastikan ini diterapkan atau tidak pada April ini," kata Burhanuddin.
Seperti diketahui, penerapan minyak goreng wajib kemasan sesuai peraturan Menteri Perdagangan awalnya akan diterapkan pe 31 Maret 2016. Namun pemerintah pusat menunda penerapan per 1 April 2017 ini.(Gus)
Baca Juga:
Babinsa bersama Warga Gelar Patroli Karhutla, Tidak Ditemukan Titik Api di Desa Insit
Pratu Aldimas Rizki Ingatkan Warga Alahair Timur Jaga Keselamatan dan Lingkungan
Babinsa dan BPBD Patroli Karhutla di Tebing Tinggi Barat, Tidak Ditemukan Titik Api
Babinsa di Rangsang Barat Perkuat Sinergi dengan Warga, Bahas Keamanan hingga Ketahanan Pangan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau Abaikan Sengketa Informasi