Rapat Bersama Pihak Terkait, Pansus IUJK DPRD Meranti Bahas Soal Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi
MERANTI - Pansus IUJK DPRD Kepulauan Meranti yang diketuai Edi Mashudi, mengadakan rapat bersama Dinas PU, Dinas Penanaman Modal dan Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti.
Rapat membahas soal rancangan peraturan daerah (Ranperda) izin usaha jasa konstruksi. Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (28/3).
"Kami harap bagian hukum dan pemrakarsa dapat bekerja sama dengan pansus melalui tenaga ahli pansus. Nantinya kami akan mengutus dua orang tenaga ahli untuk berdiskusi dalam proses penyempurnaan," ungkap Ketua Pansus IUJK DPRD Kepulauan Meranti Edi Mashudi.
"Setelah hasil perubahan atau penyempurnaan ranperda tersebut betul betul rampung, kita akan mengundang asosiasi perusahaan yang ada di Meranti untuk melakukan sharing dan sosialisasi isi ranperda tersebut," tambahnya.
Sementara Kabag Hukum Setdakab Kepulauan Meranri, Sudandri SH, mengatakan setuju dengan pimpinan. Kata Sudandri, pihaknya akan mengundang tenaga ahli DPRD untuk bersama-sama membahas ranperda tersebut.
Sisi lain pula, Irmansyah, juga menyampaikan telah mebaca masukan dari pansus terkait mekanisme perizinan yang dicontohkan (Pekanbaru) dan diberikan kepada pihaknya, dan referensi tersebut terlihat sekali perbedaanya yang di perda 10 hari kerja sementara di Kota pekanbaru hanya tiga hari.
"Jika berkenan kepada ataf ahli untuk dapat memperbanyak berkas hasil kunjungan kekami, sehingga dapat kami pelajari," ujarnya.
Dijelaskan Marhisyam pula, perlu menjadi perhatian OPD, bahwa dari pansus menyarankan agar proses perbaikan ranperda itu ditargetkan limit waktunya, mengingat pansus lain akan melaporkan hasil kajianya pada sidang paripurna tidak lama lagi sambil menunggu agenda bamus.
Disambung Kabag Hukum Sudandri lagi, pihaknya meminta waktu tiga minggu untuk merampungkan ranperda tersebut. "Meskipun kita nanti akan menunda pengesahaanya, namun kami akan tetap merampungkan sambil menunggu PP terbit," katanya.
Dalam hal ini, Samsul selaku Staf Ahli mengatakan terkait masalah penundaan pengesahan, pada sidang paripurna nanti tentu pansus akan melaporkan hasil kerjanya, dan akan berbeda format laporannya, karena sebelum ke paripurna pansus akan melaporkan ke Pimpinan DPRD terlebih dahulu terkait hak kinerja pansus.
Selanjutnya Ketua pansus Edi Mashudi menyampaikan nanti akan dijadwalkan kembali rapat lanjutan untuk pengambilan keputusan penundaan sembari menunggu ranperda rampung diperbaiki.(hms setwan/merantione)
Rapat membahas soal rancangan peraturan daerah (Ranperda) izin usaha jasa konstruksi. Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (28/3).
"Kami harap bagian hukum dan pemrakarsa dapat bekerja sama dengan pansus melalui tenaga ahli pansus. Nantinya kami akan mengutus dua orang tenaga ahli untuk berdiskusi dalam proses penyempurnaan," ungkap Ketua Pansus IUJK DPRD Kepulauan Meranti Edi Mashudi.
"Setelah hasil perubahan atau penyempurnaan ranperda tersebut betul betul rampung, kita akan mengundang asosiasi perusahaan yang ada di Meranti untuk melakukan sharing dan sosialisasi isi ranperda tersebut," tambahnya.
Sementara Kabag Hukum Setdakab Kepulauan Meranri, Sudandri SH, mengatakan setuju dengan pimpinan. Kata Sudandri, pihaknya akan mengundang tenaga ahli DPRD untuk bersama-sama membahas ranperda tersebut.
Sisi lain pula, Irmansyah, juga menyampaikan telah mebaca masukan dari pansus terkait mekanisme perizinan yang dicontohkan (Pekanbaru) dan diberikan kepada pihaknya, dan referensi tersebut terlihat sekali perbedaanya yang di perda 10 hari kerja sementara di Kota pekanbaru hanya tiga hari.
"Jika berkenan kepada ataf ahli untuk dapat memperbanyak berkas hasil kunjungan kekami, sehingga dapat kami pelajari," ujarnya.
Dijelaskan Marhisyam pula, perlu menjadi perhatian OPD, bahwa dari pansus menyarankan agar proses perbaikan ranperda itu ditargetkan limit waktunya, mengingat pansus lain akan melaporkan hasil kajianya pada sidang paripurna tidak lama lagi sambil menunggu agenda bamus.
Disambung Kabag Hukum Sudandri lagi, pihaknya meminta waktu tiga minggu untuk merampungkan ranperda tersebut. "Meskipun kita nanti akan menunda pengesahaanya, namun kami akan tetap merampungkan sambil menunggu PP terbit," katanya.
Dalam hal ini, Samsul selaku Staf Ahli mengatakan terkait masalah penundaan pengesahan, pada sidang paripurna nanti tentu pansus akan melaporkan hasil kerjanya, dan akan berbeda format laporannya, karena sebelum ke paripurna pansus akan melaporkan ke Pimpinan DPRD terlebih dahulu terkait hak kinerja pansus.
Selanjutnya Ketua pansus Edi Mashudi menyampaikan nanti akan dijadwalkan kembali rapat lanjutan untuk pengambilan keputusan penundaan sembari menunggu ranperda rampung diperbaiki.(hms setwan/merantione)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla
Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial
Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai
Komsos di Desa Repan, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan
Babinsa Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Komentar