Perubahan Perda BUMD PT Bumi Meranti Disahkan DPRD, Bupati Adil Ucapkan Terimakasih
MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas disahkannya perubahan perda tentang BUMD PT Bumi Meranti.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan HM Adil saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Pansus A dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti itu digelar di Balai Sidang DPRD, Rabu (19/10/2022) dan diikuti sebanyak 21 anggota.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti khususnya Pansus A. Serta segenap pimpinan OPD dan pihak-pihak terkait sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda," sebutnya.
Dia berharap dengan disahkannya Perda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pengembangan BUMD PT. Bumi Meranti kedepannya.
"Harapan kita bersama BUMD PT. Bumi Meranti akan berupaya keras memperbaiki probabilitas dan bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara maksimal," ujar Bupati.
Lebih jauh menurut Adil, pendirian PT. Bumi Meranti bermaksud untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa. Serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah.
"Tentunya kita memiliki harapan yang sama agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan bisa memberikan manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini," ujar Adil.
Sebagaimana diketahui Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
Turut hadir dalam rapat, Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, staf ahli bupati, Asisten Setdakab, para kepala OPD dan kepala bagian serta pejabat dan tamu undangan lainnya.
KONI Meranti Perkuat Sinergi dengan Bupati Asmar, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Hadiri Konferensi Cabang PGRI Kecamatan Tebing Tinggi
Karya Bakti HUT ke-1 Kodam XIX/Tuanku Tambusai, TNI Bersama Forkopimcam dan Masyarakat Bersihkan Pantai Dorak
Pengurus PWI Kepulauan Meranti Periode 2026–2029 Resmi Dilantik
Patroli Karhutla di Banglas, Babinsa Ingatkan Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar