Minggu, 19 April 2026 WIB
Minggu, 19 April 2026 WIB

Komisi I DPRD Bengkalis Terima Audiensi Perwakilan Kepala Desa, Ini Tuntutanya?

- Senin, 20 Februari 2023 12:32 WIB
Komisi I DPRD Bengkalis Terima Audiensi Perwakilan Kepala Desa, Ini Tuntutanya?

BENGKALIS - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis menyikapi Surat Permohonan Silaturahmi serta Audiensi dari Kepala Desa Tentang Penundaan Pilkades Tahun 2023, dengan melaksanakan Rapat kerja, Senin 20 Febuari 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara.

Baca Juga:

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Febriza Luwu didampingi anggota Komisi I H. Arianto dan Zuhandi.

Ketua Komisi I, Febriza Luwu menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Bengkalis terhadap Laporan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dalam hal ini PMD dan Kesbangpol sebagai mitra kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis telah melakukan rapat kerja untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan tentang adanya surat dari Kemendagri tentang pilkades serentak tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil keputusan Kepala Daerah bersama Forkopimda dengan dikeluarkannya surat Bupati Bengkalis untuk menunda Pilkades serentak di tahun 2023 hingga berakhirnya Pilkada 2024 adalah keputusan yang tentunya diambil dengan pertimbangan - pertimbangan.

"Dan kita (Komisi I) meminta kepada Pemerintah Daerah terkhusus OPD terkait untuk menyampaikan atau mensosialisasikan surat penundaan Pilkades tahun 2023 ini kepada Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Bengkalis sehingga jelas apa yang menjadi isi surat tentang Penundaan tersebut," terang Febriza Luwu.

Maka dari itu terhadap penundaan pilkades seperti yang tertera dalam surat edaran Bupati yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2025 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat (1) bahwa pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

Sementara, salah satu perwakilan Kepala Desa Junaidi mengatakan kami sebagai Kepala Desa butuh kejelasan terhadap penundaan Pilkades serentak ini karena anggaran pelaksanaan Pilkades sudah kami anggarkan, akan tetapi kami mendapatkan surat edaran Bupati yang menyatakan adanya penundaan Pilkades di tahun 2025.

"Kami tidak menentang keputusan yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Bengkalis, tetapi kami butuh penjelasan yang detail dalam penundaan Pilkades ini, perlu adanya pertimbangan PMD supaya kami bisa menyampaikan alasannya kepada masyarakat," ujarnya.

SHARE:
Berita Terkait
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai

Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai

Komsos di Desa Repan, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan

Komsos di Desa Repan, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan

Babinsa Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Babinsa Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Komentar
Berita Terbaru