Kembangkan Industri Daerah, DPRD Meranti Konsultasi ke Kementerian Perindustrian
MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti melalui pansus RPIK konsultasi langsung ke Kementerian Perindustrian Pusat terkait pengembangan industri daerah Meranti, Kamis 1 Maret 2018 bertempat di Gedung Biro Perencanaan Lantai 7.
Turut hadir Sekretaris Dirjen Pengembangan Wilayah Industri DR Warsito, Kabag Perencanaan Ir Nova, Kepala Subdirektorat Industri Kecil Meta MM, Kabag Peraturan Perundang-undangan Ikana, Wakil Ketua DPRD Meranti Taufikurrahman, Ketua Pansus Dedi Putra, Wakil Darsini, anggota Darwin Susandy, H Nursalim, Lindawati, Taufiek, Musdar, Asmawi dan E. Miratna.
Sebelumnya, Sekretaris Dirjen Pengembangan Wilayah Industri Warsito, menjelaskanbahwa dalam Penyusunan Ranperda RPIK harus menganalisa dan menentukan Kawasan Industri, Peruntukan industri, dan sentra industri.
Kemudian penetapan Perda PIK harus di review terus selama 5 tahun sekali, dan tetap berkordinasi dengan Bappeda dan Dinas Perindustrian Provinsi.
Selanjutnya dalam hal ini baru ada 15 Provinsi yang memenuhi syarat sebagai Wilayah yang mempunyai kawasan industri.
Terakhir, ada 3 syarat yang harus dipenuhi dalam penentuan kawasan industri yaitu kriteria, standar, dan cara. Disisi lain pemda juga harus menentukan kebijakan konsekuensi dan infrastruktur untuk mendukung RPIK tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus Dedi Putra, menanyakan tentang kaitan rancangan RPIK dengan Perda RTRW yang belum juga disahkan. Dan juga menanyakan apakah meranti bisa dimasukan kedalam RIPIN karena melihat kawasan Riau yang ditetapkan menjadi Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) adalah Bengkalis, Dumai, dan Siak.
Disisi lain, Pimpinan DPRD Meranti Taufiqurahman menanyakan kawasan industri Galangan kapal di Meranti memerlukan bahan baku kayu yang dalam hal ini dimana perolehan kayu banyak ilegal.
Kemudian, Asmawi menanyakan tentang perlu bantuan anggaran pusat berkaitan dengan industri Sagu yang sangat terkenal di Meranti.
Adapun beberapa yang ditanyakan anggota pansus di jawab langsung Sekretaris Dirjen Industri Warsito menjelaskanperlunya Rekomendasi Provinsi dalam menentukan Kawasan Industri.
Mengenai RTRW dari Kabupaten harus mendorong terus pihak Provinsi dan tetap menunggu Rekomendasi dan persetujuan Kementerian Pusat.
Selanjutnya, jika ada usulan kawasan industri dalam RIPIN hendaknya diajukan ke Provinsi dengan kajian Analisa mendalam.
"Tidak menutup kemungkinan Meranti masuk dalam RIPIN," ujar Warsito mewakili Kementrian Industri.
Selain Sekretaris Dirjen Industri Nova selaku Kabag Perencanaan menjelaskan bahwa Sagu di Meranti harus jadi skala prioritas. Juga dalam perencanaan dan pelaksanaannya harus memperhatikan keterkaitan bahan baku serta infrastruktur untuk mendukungnya.
Kemudian, mengenai bantuan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini sudah 2 kali dialokasikan yaitu tahun 2017 dann 2018. Untuk tahun ini dialokasikan sebesar 20,8 Milyar.(hms setwan/nur)
Turut hadir Sekretaris Dirjen Pengembangan Wilayah Industri DR Warsito, Kabag Perencanaan Ir Nova, Kepala Subdirektorat Industri Kecil Meta MM, Kabag Peraturan Perundang-undangan Ikana, Wakil Ketua DPRD Meranti Taufikurrahman, Ketua Pansus Dedi Putra, Wakil Darsini, anggota Darwin Susandy, H Nursalim, Lindawati, Taufiek, Musdar, Asmawi dan E. Miratna.
Sebelumnya, Sekretaris Dirjen Pengembangan Wilayah Industri Warsito, menjelaskanbahwa dalam Penyusunan Ranperda RPIK harus menganalisa dan menentukan Kawasan Industri, Peruntukan industri, dan sentra industri.
Kemudian penetapan Perda PIK harus di review terus selama 5 tahun sekali, dan tetap berkordinasi dengan Bappeda dan Dinas Perindustrian Provinsi.
Selanjutnya dalam hal ini baru ada 15 Provinsi yang memenuhi syarat sebagai Wilayah yang mempunyai kawasan industri.
Terakhir, ada 3 syarat yang harus dipenuhi dalam penentuan kawasan industri yaitu kriteria, standar, dan cara. Disisi lain pemda juga harus menentukan kebijakan konsekuensi dan infrastruktur untuk mendukung RPIK tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus Dedi Putra, menanyakan tentang kaitan rancangan RPIK dengan Perda RTRW yang belum juga disahkan. Dan juga menanyakan apakah meranti bisa dimasukan kedalam RIPIN karena melihat kawasan Riau yang ditetapkan menjadi Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) adalah Bengkalis, Dumai, dan Siak.
Disisi lain, Pimpinan DPRD Meranti Taufiqurahman menanyakan kawasan industri Galangan kapal di Meranti memerlukan bahan baku kayu yang dalam hal ini dimana perolehan kayu banyak ilegal.
Kemudian, Asmawi menanyakan tentang perlu bantuan anggaran pusat berkaitan dengan industri Sagu yang sangat terkenal di Meranti.
Adapun beberapa yang ditanyakan anggota pansus di jawab langsung Sekretaris Dirjen Industri Warsito menjelaskanperlunya Rekomendasi Provinsi dalam menentukan Kawasan Industri.
Mengenai RTRW dari Kabupaten harus mendorong terus pihak Provinsi dan tetap menunggu Rekomendasi dan persetujuan Kementerian Pusat.
Selanjutnya, jika ada usulan kawasan industri dalam RIPIN hendaknya diajukan ke Provinsi dengan kajian Analisa mendalam.
"Tidak menutup kemungkinan Meranti masuk dalam RIPIN," ujar Warsito mewakili Kementrian Industri.
Selain Sekretaris Dirjen Industri Nova selaku Kabag Perencanaan menjelaskan bahwa Sagu di Meranti harus jadi skala prioritas. Juga dalam perencanaan dan pelaksanaannya harus memperhatikan keterkaitan bahan baku serta infrastruktur untuk mendukungnya.
Kemudian, mengenai bantuan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini sudah 2 kali dialokasikan yaitu tahun 2017 dann 2018. Untuk tahun ini dialokasikan sebesar 20,8 Milyar.(hms setwan/nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Lawatan Adat Sidang Melaka, Perkuat Ikatan Serumpun Indonesia-Malaysia di Kepulauan Meranti
Babinsa dan Warga Desa Bantar Intens Patroli Cegah Karhutla
Komsos di Desa Tanjung, Babinsa Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Keselamatan Kerja
Kabel Jaringan Internet Semraut, Pemkab Meranti Bentuk Tim Penata
Bupati Asmar Minta PLN Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan
Babinsa dan MPA Patroli Karhutla di Nipah Sendanu
Komentar