Minggu, 19 April 2026 WIB
Minggu, 19 April 2026 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Redaksi - Rabu, 15 Februari 2023 15:14 WIB
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan laporan Ranperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dikemas dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga:

Ketua Pansus C, Al-Amin didampingi Wakil Ketua, Eka Yusnita, Anggota Cun Cun, Fauzi, Auzir, Khosairi, Suji Hartono, Basiran dan Helmi dalam laporan pansus C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menyampaikan bahwa Ranperda ini telah dibahas oleh Pansus C sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus C yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu.

Dalam proses pembahasan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan

dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan

penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat pansus

didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak

terpisahkan dari pidato ini, berikut disampaikan secara umum:

1. Pansus telah melakukan rapat internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang

lingkup serta arah jangkauan ranperda.

2. Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait

untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan

yang berlaku.

3. Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang

sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.

4. Konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan

HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka

perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap

Ranperda ini.

5. Pansus melakukan Rapat Uji Publik dengan Perwakilan/Perhimpunan

Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kepulauan Meranti.

6. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I

sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi

Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan.

7. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda

sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan

penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari ranperda ini.

"Sebagai dasar hukum dari pembahasan Ranperda ini dapat kami sampaikan

sebagai berikut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," ujarnya.

Adapun hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus C serta

hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi dengan Nomor Surat 180/HK/1297

tanggal 14 Februari 2023 secara umum dapat kami sampaikan sebagai

berikut :

1. Judul Ranperda tidak berubah yaitu Pengakuan dan Perlindungan

Masyarakat Hukum Adat.

2. Perubahan Pada Konsideran Mengingat yaitu angka 3, 6, 9, 13, 16, 19 dan 20 diubah, dihapus dan disesuaikan.

3. Pada Pasal 1 Ketentuan Umum dilakukan penyesuaian definisi pada angka 4 dan angka 7.

4. Pada BAB 2 Pengakuan Pasal 4, Pasal

5 ayat (1) dan (3), Pasal 6, 7, 9

dan Pasal 10 dilakukan Penyesuaian.

5. BAB 3 Perlindungan, Pasal 14, 15, dan 16 disesuaikan dengan hasil

fasilitasi.

6. BAB 4 Hak dan Kewajiban tidak ada perubahan.

7. Pasal 25 pada BAB 5 tentang Pemberdayaan dilakukan penyesuaian.

8. Pada BAB 6 sampai BAB 12 tetap tidak ada perubahan.

"Kami sampaikan bahwa

selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan ranperda ini nanti yang dapat kami sampaikan sebagai berikut, Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu membentuk Tim Identifikasi dan Panitia MHA dalam rangka melakukan identifikasi, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat sesuai delegasi dari Peraturan Daerah ini. Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Pihak baik dari

Pemerintah Daerah, LSM maupun Masyarakat Hukum Adat Meranti

sebagai payung hukum. Dan agar Pemerintah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagai aturan pelaksana dari Peraturan daerah ini," ungkapnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil, Wakil Ketua, Basiran, Anggota Eka Yusnita, Sopandi, Bobi Haryadi, H. Hatta, Dr H. Hafizan, Muhammad Syafi'i, dan Al-Amin, menyampaikan adapun jawaban dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten

kepulauan meranti terhadap pendapat kepala daerah tentang penyampaian ranperda hak inisiatif DPRD.

"DPRD mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten

Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan 2 Ranperda

inisiatif pada sidang paripurna penyampaian sebelumnya.

Patut menjadi catatan kita bersama bahwa tahapan dalam proses

pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama

dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,

penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini

mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap

proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif,

visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti

kedepan," ujarnya.

Berkaitan dengan Ranperda Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Bupati berkaitan dengan Dasar UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dijadikan dasar konsideran, PP 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengacu kepada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Serta beberapa hal substansi

lain terhadap Daerah Aliran Sungai.

Untuk itu, perlu ditanggapi beberapa

hal dalam rangka membuka pemahaman kita terkait dengan analisa

hukum secara komprehensif yang akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Bahwa Ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya

Air tidaklah menghapus Ketentuan PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. UU Cipta Kerja hanya mengubah sebagian dari kedua UU tersebut, yang tidak

berhubungan langsung dengan Daerah Aliran Sungai. Artinya Daerah masih memiliki kewenangan dalam menetapkan rencana Pengelolaan DAS sesuai kewenangan. Namun demikian kami

berharap nantinya pada tingkat Pansus nanti akan lebih inten untuk

dibahas, khususnya pengaturan DAS sesuai kewenangan daerah.

2. Berkaitan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijadikan konsideran mengingat, karena dalam ketentuan UU 12 Tahun 2011 berikut Perubahannya sampai dengan Permendagri 80 Tahun 2015 berikut perubahannya masih relevan untuk dijadikan rujukan karena sesuai dengan

ketentuan legal drafting penyusunan Perda dan 2 ketentuan a quo

juga hanya sebagian diubah oleh UU Cipta Kerja.

3. Terkait beberapa DAS yang telah disebutkan dalam Ranperda

pengelolaan DAS tersebut telah pun tertuang dalam draft Ranperda

yang merupakan satu kesatuan dari Pidato Penyampaian sebelumnya, penting untuk kita bersama kedepan meneliti substansi Pasal demi Pasal berkaitan dengan hal tersebut. Kami juga berharap nanti Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dapat

berpartisipasi aktif dengan Pansus dalam pembahasannya demi kesempurnaan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Berkaitan dengan Sanksi kami melihat memang perlu dipertegas

dalam Ranperda ini, mengingat DAS Meranti cukup memprihatinkan

baik itu dari aspek pencemaran, pemanfaatan, dan pengelolaannya

yang kurang perhatian, apalagi sampai menunggu pengelolaan

DAS Meranti oleh Pemerintah Provinsi saat ini baru membuat

Rancangan Pola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bengkalis Meranti.

"Selanjutnya berkenaan dengan Ranperda Cagar Budaya kami mengapresiasi atas sambutan baik dari Pemerintah Daerah. Kedepan kita sama-sama berharap agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi

Perda dan mensosialisasikannya kepada masyarakat agar pelestarian

Cagar Budaya dan perlindungan Cagar Budaya Di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terhindar dari kerusakan atau kepunahan, serta dapat mengantisipasi terkikisnya jati diri dan nilai-nilai luhur

budaya di masa lalu di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan

teknologi," ujarnya lagi.

Pada kesempatan ini, juga berharap kepada Panitia Khusus yang

akan dibentuk nanti dan Perangkat Daerah dapat memberikan perhatian

yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur

lebih detil pada tahapan pembahasan.

"Mengingat regulasi yang kita ajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti

dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari kita semua.

Mengakhiri laporan ini, terselip sebuah harapan sekaligus permintaan kiranya ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera mungkin dijabarkan teknis

pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala Daerah," ungkapnya.

SHARE:
Berita Terkait
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai

Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai

Komsos di Desa Repan, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan

Komsos di Desa Repan, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan

Babinsa Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Babinsa Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Komentar
Berita Terbaru