Minggu, 19 April 2026 WIB
Minggu, 19 April 2026 WIB

DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 4 Ranperda, Tiga Diantaranya Inisiatif

Redaksi - Kamis, 17 Maret 2022 13:09 WIB
DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 4 Ranperda, Tiga Diantaranya Inisiatif

MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), Rabu (16/3/2022) malam. Dari empat Ranperda tersebut, tiga diantaranya merupakan inisiatif DPRD.

Baca Juga:

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ardiansyah didampingi dua wakil ketua lainnya yaitu, H Khalid Ali dan Iskandar Budiman dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.

Selain itu tampak hadir Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Ketua DPRD, Ardiansyah mengungkapkan bahwa rapat paripurna dilaksanakan atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 04/Kpts-DPRD/KBM/III/2022 tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni, penyampaian 3 ranperda inisiatif dan penyampaian 1 ranperda oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sesuai Pasal 6 ayat (1), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 Yang menyatakan bahwa, rancangan perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan propemperda," ungkapnya.

Selanjutnya, Eka Yusnita SH, sebagai juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), saat menyampaikan rancangan peraturan daerah hak Inisiatif DPRD mengungkapkan bahwa satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda

inisiatif DPRD.

Selain itu dikatakan, Bapemperda juga sebagai alat kelengkapan yang berfungsi dalam menyikapi dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus mengevaluasi materi muatan

setiap produk hukum di daerah Meranti.

Disebutkan, pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum

Daerah menyebutkan bahwa Rancangan Perda

yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda berdasarkan program pembentukan perda.

"Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan ranperda inisiatif DPRD tahun 2022, ada 7 ranperda yang masuk dalam Propemperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahapan pertama ini setidaknya ada 3 ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan pada malam hari ini," ungkapnya.

Dijelaskan Eka, yang pertama, ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

"Ranperda ini adalah salah satu ranperda yang menjadi skala prioritas pada tahun 2022 untuk dibahas dan dimiliki di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ranperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam rangka memfasilitasi pencegahan dan

penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Persoalan narkotika selalu saja menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat dan daerah untuk ditangani, tingginya angka pengguna dan pengedar narkotika di Meranti menjadi salah satu alasan kenapa ranperda ini disusun. Dapat kami sampaikan

tujuan utama pembentukan ranperda ini adalah mengatur pelaksanaan kewenangan dalam rangka mendukung kebijakan nasional untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," jelasnya.

Selain itu, lanjut Eka, ranperda ini juga menjawab delegasi dari Permendagri 12 Tahun 2019 yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di daerah.

"Untuk jangkauan dan arah pengaturan serta

ruang lingkup materi muatan ranperda ini terdiri dari 11 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 30 Pasal," ujarnya lagi.

Selanjutnya, Ranperda kedua yaitu, ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Ranperda ini juga merupakan ranperda yang menjadi skala prioritas ketika Bapemperda menyusun program pembentukan perda di Tahun 2022.

"Perubahan perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini dilakukan karena beberapa alasan hukum yang dapat kami sampaikan yakni, terbitnya ketentuan Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak yang sebelumnya tidak diatur secara

eksplisit dalam Perda Meranti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sehingga dalam rangka memperoleh predikat sebagai Kabupaten Layak Anak menjadi terkendala," ucapnya.

Kemudian, dalam Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dimiliki saat ini belum mengakomodir 5 klaster pemenuhan hak anak yang diinstruksikan oleh ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak beserta turunannya.

"Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu

dihapus dan disesuaikan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Eka, adapun ranperda inisiatif DPRD yang ke 3 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang desa. Perda Desa ini merupakan perda yang ditetapkan pada tahun 2019 yang lalu, berdasarkan catatan Bapemperda bahwa Perda ini merupakan Perda Inisiatif DPRD yang

mengakomodir semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa yang sebelumnya berjumlah sekitar 6 perda menjadi 1 perda yaitu Perda tentang Desa.

"Pada dasarnya DPRD mengapresiasi kehadiran perda ini karena menjawab berbagai persoalan hukum di tingkat desa serta menjadi payung hukum dalam menjalankan kewenangan. Namun, pada pelaksanaanya terjadi beberapa persoalan yang mengharuskan untuk kembali dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lebih tinggi, sehingga Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang desa perlu diubah," tuturnya.

DPRD khususnya Bapemperda, kata Eka, mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, pemerintah daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam 3 ranperda ini.

"Kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan. Kedepan kita sama-sama berharap semoga dengan dibentuknya ranperda ini dapat menjadi payung hukum bagi OPD terkait dalam menjalankan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," harapnya.

SHARE:
Berita Terkait
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai

Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai

Komsos di Desa Repan, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan

Komsos di Desa Repan, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan

Babinsa Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Babinsa Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Komentar
Berita Terbaru