DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Satu Ranperda inisiatif dan Lima Ranperda Usulan
MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan lima Ranperda usulan Pemkab Kepulauan Meranti.
Baca Juga:
Selain itu ada penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022.
Rapat Paripurna kedelapan masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H khalid Ali didampingi Ketua DPRD, H Fauzi Hasan SIkom dan dihadiri 20 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (17/7/2023) siang.
Selain itu tampak hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni penyampaian 1 Ranperda inisiatif DPRD dan 5 usulan penyampaian Ranperda oleh Pemkab Kepulauan Meranti.
"Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda," kata Khalid Ali.
Adapun Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Hal Inovasi Daerah. Selanjutnya Ranperda usulan dari Pemkab Kepulauan Meranti yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022, Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Irigasi, Ranperda Tentang Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh dan Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Selain Ranperda inisiatif DPRD, untuk kita maklumi bersama, bahwa Pemkab Kepulauan Meranti juga telah menyampaikan 5 Ranperda kepada Pimpinan DPRD. Untuk itu sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama," kata Khalid.
Dikatakan lagi, pimpinan DPRD akan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada Kepala Daerah untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan Tanggapan Kepala Daerah pada Paripurna berikutnya.
KONI Meranti Perkuat Sinergi dengan Bupati Asmar, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Hadiri Konferensi Cabang PGRI Kecamatan Tebing Tinggi
Karya Bakti HUT ke-1 Kodam XIX/Tuanku Tambusai, TNI Bersama Forkopimcam dan Masyarakat Bersihkan Pantai Dorak
Pengurus PWI Kepulauan Meranti Periode 2026–2029 Resmi Dilantik
Patroli Karhutla di Banglas, Babinsa Ingatkan Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar